Materi ini membahas mengenai BAST yang adalah singkatan dari Berita Acara Serah Terima. Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 pasal 57, disebutkan bahwa setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, Penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk serah terima barang atau jasa.
- Course Creator: Achmad Sydqy Fahrezy
- Siswa terdaftar: 9